Putusan PN TONDANO Nomor 152/PDT.G/2009/PN TDO |
|
Nomor | 152/PDT.G/2009/PN TDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Verra L. Lihawa |
Hakim Anggota | Edy Subagiyo, Sh Andi Asmuruf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat-tergugat ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan menurut hukumTanah kintal di jaga I Desa Talikuran Kecamatan Sonder yang batas-batasannya adalah sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan keluarga Stin paulina rumuatMundung ;- Selatan berbatasan dengan jalan Desa- Timur Berbatasan dengan jalan Desa ;- Barat berbatasan dengan Jamy Gerung ;Tanah Kintal Kompleks SD Inpres Jaga IV Desa Talikuran Kecamatan Sonder, Berbatasan :- Utara berbatasan dengan dahulu keluarga KaligisGerung sekarang Bpk. Tole dan Dietje Roring ;- Selatan berbatasan dengan Jalan Sekolah Inpres ;- Timur berbatasan dengan dietje Roring, Sudarman Igir,Najoan Eman dan Mongilala- barat berbatasan dengan Sil rumengan ;Tanah Kebun cengkih/persawahan dikebun bernama Mawale Desa Talikuran Kecamatan Sonder, dengan batas-batasannya adalah sebagai berikut utara berbatasan dengan Lumenta Potu/Igir- Selatan berbatasan dengan sungai ;- Timur berbatasan dengan Betsi Walukow- Barat berbatasan dengan Yan Nayoan ;Adalah tanah warisan Keluarga GERUNG WOWOR yang belum dibahagi ;3. Menetapkan jual beli yang dilakukan Tergugat II kepada Tergugat I adalah Batal Demi Hukum ;4. Menetapkan segala Surat jual beli yang dilakukan/dibuat pemerintah Desa (Tergugat IV) dan pemerintah Kecamatan (Tergugat III) adalah dinyatakan tidak mengikat ;5. Menghukum kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluarga mengosongkan tanah-tanah objek sengketa, atau jika perlu memakai alat Negara (Polisi) ;6. Menetapkan menurut Hukum tanah-tanah kintal dan kebunTanah kintal di jaga I Desa Talikuran Kecamatan Sonder yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :Tanah kintal di jaga I Desa Talikuran Kecamatan Sonder yang batasbatasannya adalah sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan keluarga Stin Paulina RumuatMundung;- Selatan berbatasan dengan jalan Desa- Timur Berbatasan dengan jalan Desa ;- Barat berbatasan dengan Jamy Gerung ;Tanah Kintal Kompleks SD Inpres Jaga IV Desa Talikuran Kecamatan Sonder, Berbatasan :- Utara berbatasan dengan dahulu keluarga KaligisGerung sekaran Bpk. Tole dan Dietje Roring ;- Selatan berbatasan dengan Jalan Sekolah Inpres ;- Timur berbatasan dengan dietje Roring, Sudarman Igir,Najoan Eman dan Mongilala- Barat berbatasan dengan Sil Rumengan ;Tanah kebun cengkih/persawahan dikebun bernama Mawale Desa Talikuran Kecamatan Sonder, dengan batas-batasannya adalah sebagai berikut :- utara berbatasan dengan Lumenta Potu/Igir- Selatan berbatasan dengan sungai ;- Timur berbatasan dengan Betsi Walukow- Barat berbatasan dengan Yan Nayoan ;Setelah di kosongkan diserahkan kepada yang berhak yaitu Penggugat-penggugat, secara bersama-sama dengan tergugat II untuk kemudian dibahagikan sesuai Ligitime Portie;Dalam Pokok Perkara dan dalam Rekonvensi - Demikian para Tergugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi secar atanggung rentang untuk membayar biaya perkara ini yang dianggar sebesar Rp.602.000,- (enam ratus dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 502 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3025 K/Pdt/2012
Pertama : 152/Pdt.G/2009/PN.Tdo
Statistik23046