Putusan MS BANDA ACEH Nomor 232/Pdt.G/2015/MS.Bna |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2015/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Misran |
Hakim Anggota | S.ag, H.rosmani Daud, Dra.hj.misnah |
Panitera | A. Murad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebahagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi adalah;2.1. 2 (dua) pintu toko, masing-masing berukuran 4 x 16 m, dan tanah seluas 236 m, yang terletak di Jalan T. Iskandar Gampong Lamteh, dahulu Kecamatan Syiah Kuala sekarang Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 240, tanggal 31 Maret 2000, atas nama Muhammad Said, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dahulu dengan tanah Cut Lam/Samsul, ukuran 8,45 m;- Timur dengan Ngoh Man, ukuran 28 m ;- Selatan dengan Jalan T. Iskandar, ukuran 8,45 m; - Barat dengan K. H. Husen, ukuran 28,45 m;2.2. 1 (satu) unit rumah permanen ukuran 13 x 16 m beserta tanahnya yang terletak di Dusun Makmur, Gampong Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan rumah H. Baktiar ukuran 17.00 m;- Timur dengan tanah pekarangan H. Saifullah ukuran 31,65 m ;- Selatan dengan jalan Gampong ukuran 17.00 m;- Barat dengan parit air Irigasi ukuran 31,65 m.2.3. 1 (satu) unit mobil L. 300 pick up No. Pol. BL 8315 AW.3. Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1, 2. 2. dan 2. 3, bagian untuk Penggugat Konpensi dan bagian untuk Tergugat konpensi.4. Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Kopensi untuk melaksanakan amar putusan tersebut di atas, apabila tidak dapat dilaksanakan dengan in natura maka dibagi dengan cara jual lelang.5. Menolak gugatan Penggugat konpensi selebihnya.Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi.Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah :- Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp 2.796.000,- dan- Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sejumlah Rp 2.550.000,- |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 270 K/Ag/2017
Pertama : 232/Pdt.G/2015/MS.Bna
Statistik8419