Putusan PN SAROLANGUN Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Srl |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2019/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Shabu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Phillip Mark Soentpiet |
Hakim Anggota | Muhammad Affan, Unung Kristiyani |
Panitera | M. Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Mitriana alias Ana Seno binti M. Saman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) Klip plastic berisi serbuk Kristal jenis shabu dengan berat setelah disisihkan lebih kurang 0.83 (nol koma delapan puluh tiga) Gram;- 1 (satu) lembar kertas tissue;- 1 (satu) helai baju anak warna abu-abu bertuliskan KIDS;- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung warna putih;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ondrayanto Als Oon Bin Agusman;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2074 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 126/Pid.Sus/2019/PN SRL
Statistik5719