Putusan PN MAGELANG Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Mgg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2016/PN Mgg |
Para Pihak | Ny. TRISMIYATI sebagai PENGGUGAT dan 1. SYIFUDIN, Pekerjaan Pedagang, beralamat di Kp. Karet Rt. 05/Rw. VI Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; 2. Ny. SUDARMI. Pekerjaan Swasta/Dagang, beralamat di Kp. Karet Rt. 05/Rw. VI Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini memberikan Kuasa kepada DHIYAN UTAMA, SH., Advokad-Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Law Office DUP DHIYAN UTAMA & Partners yang beralamat di Jaranan No. II RT. 01 RW. 11 Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2016;3. Pimpinan BPR Nguter Surakarta (dahulu) sekarang ganti nama menjadi Pimpinan Adiputra, beralamat di Ruko Metro Squere Blok C-5 Tlp. (0293) 326599 Mertoyudan, Kab. Magelang. Selanjutnya disebutTERGUGAT III;4. Priyo Haryatmoko, SH.,Pekerjaan Notaris dan PPAT, beralamat Jl. Pahlawan No. 103/125 Tlp. (0293) 369663 Kota Magelang.Selanjutnya disebut TERGUGAT IV; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Yamti Agustina, Supandriyo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI :? Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI : ? Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ? Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 952.000,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 25/Pdt.G/2016/PN Mgg
Statistik592