Putusan PTA SEMARANG Nomor 165/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang165/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.anshoruddin |
Hakim Anggota | H.kholil Hanafi, Drs H.amin Rosyidi |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ----------------------------------------- MENGADILI ----------------------------------------------- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima ; ------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor : 0777/Pdt.G/2012/PA.Tg. tanggal 28 Maret 2013 M. bertepatan tanggal 16 Jumadil Awwal 1434 H. dengan perbaikan amar sebagai berikut ; --------DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal ; ----------------------------------------3 Menghukum Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Termohon Konpensi berupa : ------------------------------------------------------------------------ Nafkah iddah selama 3 ( tiga ) bulan sebesar Rp.3,000.000,- ( tiga juta rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------- Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ; -----------------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaTegal untuk mengirimkan salinan putusan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang Wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon ( Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Timur dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ) dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan ( Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; -------------DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; -----------2. Menetapkan anak hasil Perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama : ANAK P DAN Tumur 4 tahun dalam pemeliharaan Ibunya ( PEMBANDING ) sampai Dewasa ( 21 tahun ) atau Mandiri ; ------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi ( TERBANDING ) untuk membayar biaya hidup anak tersebut setiap bulan Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sampai anak Dewasa ( 21 tahun ) atau bisa mengurus dirinya sendiri ; -------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan memberi hak kunjung kepada Tergugat Rekonpensi dengan anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 (dua) diatas secara timbal balik ; --------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonpensi dan anak sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) diatas, untuk saling mengunjungi ; --6. Menyatakan gugatan Rekonpensi untuk selebihnya tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar : Rp. 291.000,- ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; ----------------- Membebankan kepada Termohon / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Banding sebesar : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2013 |
Kaidah | 278 K/AG/1997 tanggal 26 Agustus 1998, Nomor : 499 K/AG/ 2000 tanggal 12 Juni 2003 dan Nomor : 2 K/AG/2002 tanggal 6 Nopember 2003 Hakim secara ex officio dapat membebankan kepada bekas suami untuk membayar mutâÂÂah gugatan kabur, tidak jelas dan oleh karenanya sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 565 K /Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, harus dinyatakan tidak dapat diterima 143/K/SIP/1956/ tanggal 14 Agustus 1957 bahwa Hakim Banding tidak harus mempertimbangkan segala-galanya, satu demi satu tentang apa saja yang dikemukakan oleh pihak-pihak, |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pdt.G/2013/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 165/Pdt.G/2013/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165/Pdt.G/2013/PTA. Smg
Pertama : 0777/Pdt.G/2012/PA.Tg.
Statistik10348