Putusan PN SINTANG Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Stg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendro Wicaksono |
Panitera | Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa anak I Antonius Awi anak dari Paulus Sali, terdakwa anak II Hendra Antonia anak dari Empitai dan terdakwa anak III Widy anak dari Hendrikus Yan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak I Antonius Awi anak dari Paulus Sali, dan terdakwa anak III Widy anak dari Hendrikus Yan oleh karena itu dengan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak selama 5 (lima) bulan sedangkan terdakwa anak II Hendra Antonia anak dari Empitai dikembalikan kepada orang tuanya dengan mendapatkan pengawasan dari BAPAS sintang selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa anak I Antonius Awi anak dari Paulus Sali, dan terdakwa anak III Widy anak dari Hendrikus Yan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa anak I Antonius Awi anak dari Paulus Sali, dan terdakwa anak III Widy anak dari Hendrikus Yan tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Handycam merk Canon warna Silver;- 1 (satu) ball tembakau merk Sagu;- 1 (satu) pasang sandal kulit warna abu-abu merek BRITANO;- 2 (dua) helai baju tidur warna putih motif bintang merk renyuxianyi;- 1 (satu) pasang baju tidur warna pink merek YA SHI;- 1 (satu) pasang baju tidur warna pink merek JIN WEI HONG;- 1 (satu) pasang baju tidur merek YA SHI DA;- 2 (dua) bungkus minyak rambut merk Nourishing Pomade;Dikembalikan kepada sdr Dominikus Patroli anak dari Jamba;6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing melalui orangtuanya sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Stg
Statistik4214