- Menyatakan Terdakwa ANDESY JEKSON Pgl. ANDES tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ANDESY JEKSON Pgl. ANDES oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ANDESY JEKSON Pgl. ANDES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ANDESY JEKSON Pgl. ANDES oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket bubuk Kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu dibungkus plastic warna bening yang dibungkus tissue ditemukan di dalam kotak Rokok Merk LUCKY STRIKE ;
- 1 (satu) buah celana jeans ukuran pendek warna coklat merk CHEAP MONDAY;
- 2 (dua) buah unit Handphone merk Asus warna hitam Type A007 dan Hand phoen merk Samsung warna hitam Type SM-B109E;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hery Cahyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Junter Sijabat, hakim Anggota 2: Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk VEGA R warna hitam silver dengan No. Polisi BM 3211 QN; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2099 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN.Tjp
Statistik10311