Putusan PA PASURUAN Nomor 376/Pdt.G/2015/PA.Pas |
|
Nomor | 376/Pdt.G/2015/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hj. Siti Aisyah, M.hp |
Hakim Anggota | Moh. Hosen, H. Muchiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menetapakan anak bernama ANAK bin TERGUGAT, lahir 10 April 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat ;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama ANAK bin TERGUGAT, lahir 10 April 2013 kepada Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan dilaksanakan ;DALAM REKONVENSI :? Menolak gugatan Penggugat ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 851.000,- (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Kasasi : 205 K/AG/2017
Pertama : 376/Pdt.G/2015/PA.Pas
Banding : 194
Statistik10438