Putusan PTA SEMARANG Nomor 86/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang86/201386/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | H.oleh, H. Slamet Jufri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima ;------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kebumen tanggal 8 Januari 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Safar 1434 Hijriyah Nomor : 998/Pdt.G/2012/PA.Kbm. ;--DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;---------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sebesar Rp. Rp. 766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;--------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 998/Pdt.G/2012/PA.Kbm.
Statistik2522