Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1516 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1516 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SURYA NUSA SILAMPARI tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plg., tanggal 20 Juni 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat bertentangan dengan hukum dan tidak prosedural;3. Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang pengganti hak kepada Penggugat sebagai hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja, dengan perincian sebagai berikut : Masa kerja 1 tahun kurang, upah Rp3.069.000,00/bulan, total uang kompensasi PHK:- Upah Rp3.069.000;- Uang pesangon 1 x 2 x Rp3.069.000,00 = Rp6.138.000,00; - UPH 15% x Rp6.138.000,00 = Rp 920.700,00; Jumlah = Rp7.058.700,00; (tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);5. Menolak guagatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1516_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1516_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1516 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plg
Statistik4619