Putusan PT DENPASAR Nomor 11/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 11/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo Um |
Hakim Anggota | Hidayatul Manan, Ihat Subihat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN SELA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima Permintaan Perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum ;2. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps tanggal 15 Juni 2016, atas nama Terdakwa I WAYAN SUKARJA SASTRAWAN, SE;MENGADILI SENDIRI :1. Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya;2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.PDS-01/TBNAN/05.2016 atas nama Terdakwa I WAYAN SUKARJA SASTRAWAN, SE., telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;3. Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2016/PN Dps, atas nama Terdakwa I WAYAN SUKARJA SASTRAWAN, SE;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS
Kasasi : 1899 K/PID.SUS/2017
Banding : 3/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Dps
Statistik1330849