- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING ; -------------------------
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NO. 11/G/2019/PTUN-PBR TANGGAL 25 JULI 2019 YANG DIMOHON BANDING ; -----------
- DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN ; -------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA ; ----------------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGIAN ; ---------------------
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TERGUGAT/PEMBANDING (WALIKOTA PEKANBARU) NOMOR : 733 TAHUN 2018 TANGGAL 26 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA JUARMAN, S.SOS,.M.SI ; -------------------------------------
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN TERGUGAT/PEMBANDING (WALIKOTA PEKANBARU) NOMOR : 733 TAHUN 2018 TANGGAL 26 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA JUARMAN, S.SOS,.M.SI.
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT/PEMBANDING MENERBITKAN KEPUTUSAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA JUARMAN, S.SOS,.M.SI TERHITUNG MULAI TANGGAL 26 DESEMBER 2018;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,-(DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding ; -------------------------
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru No. 11/G/2019/PTUN-PBR tanggal 25 Juli 2019 yang dimohon banding ; -----------
- Dalam Penundaan Pelaksanaan Keputusan ; -------------------------------------
- Dalam Pokok Perkara ; ----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian ; ---------------------
- Menyatakan batal keputusan Tergugat/Pembanding (Walikota Pekanbaru) Nomor : 733 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama JUARMAN, S.Sos,.M.Si ; -------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat/Pembanding untuk mencabut keputusan Tergugat/Pembanding (Walikota Pekanbaru) Nomor : 733 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama JUARMAN, S.Sos,.M.Si.
- Memerintahkan Tergugat/Pembanding menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama JUARMAN, S.Sos,.M.Si terhitung mulai tanggal 26 Desember 2018;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 206/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 206/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | Simon Pangondian Sinaga, Brundang Saepudin |
Panitera | Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------ --------------------------------------MENGADILI SENDIRI -------------------------------------- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TERGUGAT/PEMBANDING (WALIKOTA PEKANBARU) NOMOR : .733 TAHUN 2018 TANGGAL 26 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA JUARMAN, S.SOS,.M.SI.YANG DIMOHON PENGGUGAT/TERBANDING ; ---------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
--------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------ --------------------------------------MENGADILI SENDIRI -------------------------------------- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tergugat/Pembanding (Walikota Pekanbaru) Nomor : .733 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama JUARMAN, S.Sos,.M.Si.yang dimohon Penggugat/Terbanding ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 206/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/TUN/2020
Banding : 206/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik10255