Putusan PN BANGKINANG Nomor 19/PDT.G/2016/PN.Bkn |
|
Nomor | 19/PDT.G/2016/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | Ferdian Permadi, Urafriani Putri |
Panitera | Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;II. DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan tanah yang sekarang ini dikenal dengan Alamat Jl. Dahlia VI RT. 010/05 Desa Sungai Putih Kecamatan Kampar Timur Kab. Kampar, dulunya bernama Jl. Dahlia VII RT. 008 RW. 02 Desa Sungai Putih Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tertanggal 30 Juni 1998 dari Hasan/Zaidah sebagai Surat Dasarnya adalah sertikat Nomor: 3216 tanggal 25 Februari 1992 A.n. Hasan dan Sertifikat Nomor 3217 tanggal 25 Februari 1992 A.n. Hasan dengan batas-batas sebagai berikut :i. Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN -------------------------- 40 Meter ;ii. Sebelah Selatan berbatasan dengan SUROTO --------------------- 40 Meter ;iii. Sebelah Timur berbatasan dengan SAKAT PASARIBU -------- 125 Meter ;iv. Sebelah Barat berbatasan dengan ATIR --------------------------- 125 Meter ;adalah sah milik Penggugat Rekonvensi yakni Pandapotan Damanik ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan tanah milik Penggugat Rekonvensi yg terletak di Jl. Dahlia VI RT. 010/05 Desa Sungai Putih Kecamatan Kampar Timur Kab. Kampar dulunya bernama Jl. Dahlia VII RT. 008 RW. 02 Desa Sungai Putih Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar dalam keadaan kosong dan seketika ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp. 1.629.000,- (Satu juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT.G/2016/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 19/PDT.G/2016/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/PDT.G/2016/PN.Bkn
Banding : 188/PDT/2016/PT PBR
Statistik3820