- Menyatakan Terdakwa SULHAM alias BUCEK bin SYAMSUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan Kesatu atau Kedua atau Ketiga Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SULHAM aias BUCEK bin SYAMSUDDIN dari dakwaaan Kesatu atau Kedua atau Ketiga Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic besar merek Guanyiwang berwarna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan seberat 0,4129 gram;
- 1 (satu) buah plastik besar berwarna bening;
- 1 (satu) buah kantongan plastik merek dragon berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel merek volcom berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone oppo berwarna hitam nomor simcard 082 291 452 018;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung berwarna hitam biru tua list hijau nomor simcard 085 210 269 877;
- 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja bewarna merah dengan nomor Plat DD 4444 PY;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat berwarna putih 085 333 777 510;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung bewarna hitam 081 242 781 373;
Putusan PN PINRANG Nomor 235/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada SULHAM alias BUCEK bin SYAMSUDDIN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2019/PN Pin
Statistik514