Putusan PTA SURABAYA Nomor 190/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai telak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Ghufron Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0703/Pdt.G/2016/PA.Ngj tanggal 05 Januari 2017 M, bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Tsani 1438 H.Dan dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 2.000.000,- x 3 bulan = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.000.000,- x 3 bulan = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);2.4. Nafkah anak yang bernama ANAK umur 18 tahun sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak dewasa dengan kenaikan pertahun 20%;3. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai nafkah lampau anak selama 2 bulan sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), tidak dapat diterima;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 190/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 190/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 703/Pdt.G/2016/PA.Ngj
Statistik2919