Putusan PT DENPASAR Nomor 75/Pid.Sus/2012/PT.dps |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2012/PT.dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Putu Supadmi |
Hakim Anggota | Lafat Akbar, Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat hukum Terdakwa dan oleh Penuntut Umum; ------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/ Pid.Sus/ 2012 / P.Tipikor.PN.Dps, tanggal 04 Oktober 2012; -------MENGADILI SENDIRI? Menyatakan terdakwa I bernama I NENGAH ARNAWA, S,Sos, MM dan terdakwa II bernama COKORDA ISTRI TRESNADEWI, SE dengan identitas seperti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair; ----------------------- ? Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas dari dakwaan Kesatu Primair; ------? Menyatakan terdakwa I I NENGAH ARNAWA, S,Sos, MM dan terdakwa II COKORDA ISTRI TRESNADEWI, SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; ----------? Menghukum terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa I selama 4 (empat) tahun dan untuk terdakwa II selama 2 (dua) tahun serta pidana denda untuk terdakwa I sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan pidana denda untuk terdakwa II sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah); ----------------------? Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing untuk terdakwa I selama 6 bulan, dan untuk terdakwa II selama 3 bulan; -----------? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I dan terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------? Memerintahkan agar terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan; -------? Menetapkan barang bukti berupa :------- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Bangli Nomor : 7 tahun 2010, tentang Besaran Nominal Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli tahun anggaran 2010 tanggal 04 Maret 2010 ; ------------------------- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor: 950/11/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas-Tugas Dari Sekretaris Daerah Selaku Pengguna Anggaran Pada Sekretariat Daerah Kepada Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010 Tanggal 18 Februari 2010 beserta lampiran; ---------------- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Bangli Nomor: 32 Tahun 2008 Tentang Rincian tugas pokok organisasi sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bangli tanggal 30 Desember 2008 beserta lampiran ; ---------- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangli Nomor: 821.2/7323/Kepeg tentang mutasi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan kabupaten Bangli tanggal 12 November 2008 ; ----------------------------------------------- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangli Nomor: 821.2/2483/BKD tentang mutasi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan kabupaten Bangli tanggal 23 Juli 2010 ; --------- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangli Nomor: 950/102/2010, tanggal 27 Juli 2010 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: 950/11/2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas-Tugas Dari Sekretaris Daerah Selaku Pengguna Anggaran pada sekretariat daerah kepada Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010 ; ------- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Nomor: 454.05/21/2010 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Monitoring Bantuan Keuangan dan Bantuan Sosial Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010 Tanggal 05 Maret 2010 beserta lampiran ; --------- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangli Nomor: 955/09/2010 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010 tanggal 18 Februari 2010 ; -------- 1 (satu) lembar kwitansi dari Cokorda Istri Tresnadewi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos untuk Pembayaran Bantuan Seni (Barong ke-6 Salak) tertanggal 08 Juli 2010 ; ----------- 1 (satu) lembar kwitansi dari Cokorda Istri Tresnadewi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos untuk Pembayaran Punia tertanggal 04 Agustus 2010 ; ------------ 1 (satu) lembar kwitansi dari Cokorda Istri Tresnadewi sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos untuk Pembayaran Punia Desa Pekraman tertanggal 03 Mei 2010 ; ----------- 1 (satu) lembar kwitansi dari Cokorda Istri Tresnadewi sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos untuk Pembayaran Punia Desa Pekraman tertanggal 09 Juni 2010 ; -------- 1 (satu) lembar kwitansi dari Cokorda Istri Tresnadewi sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos untuk Pembayaran Panjar Punia Desa Pekraman tertanggal 08 Maret 2010 ; -- 1 (satu) lembar kwitansi dari Cokorda Istri Tresnadewi sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos untuk Pembayaran Punia Desa Pekraman tertanggal 22 Maret 2010 ; ---------- 1 (satu) buah buku Agenda Bantuan Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2010 ; -------------- 1 (satu) buah buku register surat masuk bantuan, kwitansi, proposal bulan Agustus 2010 ; ---------- 1 (satu) buah buku register surat-surat biasa tahun 2010 ; ------------------- 2 (dua) buah buku agenda Bantuan Bidang Kesejahteraan Rakyat tahun 2010 Pemkab Bangli ; --- 1 (satu) buah buku rekapitulasi pengeluaran perincian objek sekretariat daerah kabupaten Bangli tahun 2010 untuk rekening Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan ; -------------- 28 (dua puluh delapan) bundel Proposal dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa Pekraman Bangbang sejumlah Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------------- 11 (sebelas) bundel Proposal dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa Pekraman Bebalang sejumlah Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ; ------------ 9 (sembilan) bundel Proposal dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa Pekraman Sukawana sejumlah Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ; ------------------- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Bangli Nomor: 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010, Tanggal 01 Februari 2010 ; ------------------- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 No.DPA : 1.20.03/181/DPA/2010 ;---- 1 (satu) bundel SP2D Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk punia desa pekraman tahun 2010 ; ----- 1 (satu) bundel Proposal dan SPJ Punia Desa Pekraman Tahun 2010 yang belum dicairkan sejumlah Rp 1,2 Milyar ; ------ 14 (empat belas) bundel proposal dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa Pekraman Kayang sejumlah Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; --------------------- 4 (empat) bundel Proposal dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa Pekraman Pengotan sejumlahnya Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;------------ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak terima Dana Bansos tahun 2010 sejumlah Rp.275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Dari Bendesa Adat Bebalang ; ---------- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak terima Dana Bansos tahun 2010 sejumlah Rp.450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Bendesa Adat Bangbang ; -------- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak terima Dana Bansos tahun 2010 sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari Bendesa Adat Pengotan ; ------ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak terima Dana Bansos tahun 2010 sejumlah Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Bendesa Adat Kayang ; ------- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak terima Dana Bansos tahun 2010 sejumlah Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Bendesa Adat Sukawana ; --------- 1 (satu) buah kuitansi peminjaman uang sejumlah Rp.50.000.000,- dari Kelihan Pura Tirta Empul untuk pembayaran Dana talangan untuk proyek Pura Tirta Empul Desa Pekraman Kayang tanggal 10 Oktober 2011 yang diterima oleh Komang Pasek ; -----------Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk pembuktian perkara lainnya ; - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2012/PT.dps.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2012/PT.dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pid.Sus/2012/PT.dps
Pertama : 13/PID.SUS/2012/P.TIPKOR.DPS
Lainnya : 13/ Pid.Sus/ 2012 / P.Tipikor.PN.Dps
Statistik
Statistik
85
25