Putusan PN PINRANG Nomor 222/Pid. B/2013/PN. Pinrang |
|
Nomor | 222/Pid. B/2013/PN. Pinrang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ivo Ardianto |
Hakim Anggota | I Hardiansyah, . H. Rio Lery Putra Mamonto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa H. Abu Bin H. Mannung tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;----------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;---------------------------------3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;---------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 1 (satu) examplar foto copy Berita Acara Eksekusi Perngadilan negeri Pinrang Nomor :10/Pen.Eks/Pdt/2001/PN. Pinrang tanggal 15 Nopember 2001 ;--------- 1 (satu) examplar foto copy Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 05/Pdt.G/1992/PN.Pinrang ;------------------------------------------------------------- 1 (satu) examplar foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Nomor: 97/Pdt/1993 /PT.Ujg.Pdg ;----------------------------------------------------- 1 (satu) examplar foto copy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :3314/K/pdt/1993 ;------------------------------------------------------------------------ Foto copy Putusdan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI Nomor :973/K/Pid/2008 ;------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) examplar salinan foto copy putusan Pengadilan negeri Pinrang nomor :19/pdt.G/2005 /PN. Pinrang ;----------------------------------------------------------- 1 (satu) examplar salinan foto copy putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor :246/Pdt./2006/PT.Mks ;-------------------------------------------------------Dilampirkan dalam berkas perkara, sedangkan ;----------------------------------------- 1 (satu) Unit traktor tangan (dompeng) warna merah Merk Yanmar ;------------Dikembalikan kepada terdakwa ;----------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1350 K/PID/2014
Pertama : 222/Pid.B/2013/PN.Pinrang
Statistik9414