Putusan PN PADANG Nomor 42/Pdt/G/1986 PN.Pdg |
|
Nomor | 42/Pdt/G/1986 PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 23 April 1986 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rustam Yamin |
Hakim Anggota | Sabam Silitonga, Raisudin Syam |
Panitera | Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERIMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisional :Menetapkan bahwa alasan pertimbangan hukum Perdata No.10/B/Q/1982 Pdg, yang dikuatkan oleh keputusan Banding Daftar Banding Perdata No. 120/B/Q/1983 PT.Pdg, adalah juga menjadi alasan pertimbangan hukum yang diambil dalam perkara ini ;Dalam Konpensi :1. Menerima gugatan Penggugat sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat adik berdunsanak ibu sebapak dengan almarhum H. Syarif Gani, yaitu sama-sama anak H. Abdul Gani yang kawin berganti tikar (lapik) dengan ibu Penggugat ;3. Menyatakan uang pembelian harta terperkara adalah uang pencaharian Bapak Penggugat yang bernama H. Abdul Gani ;4. Menyatakan/ menetapkan surat perjanjian pagang gadai tanggal 26 Januari 1951 dan perjanjian penebusannya pada tanggal 6 Pebruari 1954 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang dibantu dan didorong oleh Tergugat II, III yang menguasai dan mensertifikatkan tanah terperkara adalah melawan hukum dan perampasan hak ;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2398 yang diterbitkan atas nama Tergugat-Tergugat I adalah tidak sah dan melawan hukum dan merugikan Penggugat karenanya dapat dibatalkan karena hukum oleh Tergugat III ;7. Memerintahkan Tergugat I dan II menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat baik dari hak milik Tergugat-Tergugat I ataupun atas suruhannya, bila engkar dengan bantuan yang berwajib (ABRI);8. Menghukum Tergugat-Tergugat membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditaksir berjumlah Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 770 PK/Pdt/2018
Pertama : 42/Pdt/G/1986 PN.Pdg
Statistik11514