Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 216-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 216-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hendry Maulana, Letnan Kolonel Chk Nrp 11970051900376 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Kislon Tambunan, Sertu NRP 31970425871077, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar Surat dari BNNK Asahan Nomor : R/181/III/Ka/cm.01/2016/BNNK-AS tanggal 15 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala BNN Kab. Asahan Drs. Tuangkus Harianja, MM tentang pemberitahuan hasil test urine anggota Yonif 126/KC yang positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu berjumlah 5 (lima) orang yang salah satunya adalah Sertu Kislon Tambunan NRP 31970425871077 Basi Intel Yonif 126/KC. b. 1 (satu) lembar foto alat tespek 5 (lima) Parameter Merk Monotes yang diberi tanda angka 34 (tiga puluh empat) dengan spidol warna hitam. c. 1 (satu) lembar foto alat testpek 5 (lima) Parameter Merk Monotes yang diberi tanda angka 1 (satu) dengan spidol warna hitam.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepeluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216-K/PM_I-02/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 216-K/PM_I-02/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 485 K/Mil/2017
Pertama : 216-K/PM I-02/AD/XI/2016
Banding : 98-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2017
Statistik6223