- Menyatakan Terdakwa Iwan Saputra Silitonga als Iwan als Keling Bin Datok Silitonga tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak ataumelawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plstik bening dengan berat kotor 0,85 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 0,09 gram dan berat bersihnya 0,76 gram.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung senter warna hitam.
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna silver BM 1366 PG.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 554/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juli Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul, Br Hakim Anggota Asep Koswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan . dikembalikan kepada terdakwa Iwan Saputra Silitonga als Iwan als Keling dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Iwan Saputra Silitonga als Iwan als Keling. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik292