- Menyatakan Terdakwa Sugianto Bin Marimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA YANG TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugianto Bin Marimin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu yang ditimbang dengan hasil seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram;
- 1 (satu) gunting sedang;
- 1 (satu) gulungan isolasi;
- 1 (satu) bekas kemasan / bungkus rokok warna merah;
- 1 (satu) bekas gulungan tisu warna putih;
- 2 (dua) buah alat bong;
- 3 (tiga) batang sedotan;
- 4 (empat) batang pipet bekas pakai;
- 4 (empat) plastik klip kosong;
- 5 (lima) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 2 warna putih hitam sim card Simpati No.082232470922 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1f warna putih dengan simcard Simpati No.082231957238 ;
Putusan PN MADIUN Nomor 132/Pid.Sus/2018/PN Mad |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2018/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2275 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 132/Pid.Sus/2018/PN Mad
Statistik307