- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Kampung;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah pak H. Syaiful;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah pak Slamet;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah pak Nur Hadi;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 427/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 427/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom H. Mahmudi |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari Siti Rahayu binti Said yang meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2013 adalah : 2.1. Octonius Ingot B Siregar bin NB Siregar alias Niki Bahtera Siregar (anak kandung laki-laki); 2.2. Yuda Novianto bin Sanoesi (cucu laki-laki / ahli waris pengganti dari Wieke Suzanawati binti NB Siregar alias Niki Bahtera Siregar; 3. Menetapkan harta warisan Siti Rahayu binti Said adalah 9/16 dari harta berupa tanah yang di atasnya berdiri sebuah bagunan (Rumah) yang berukuran Panjang + 15 meter persegi dan Lebar + 7 meter persegi, yang terletak di Tembok Dukuh XI / 27, RT. 01, RW. 08, Kelurahan. Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dengan batas - batas : 4. Menetapkan bagian masing-masing sebagai berikut : 4.1. Bagian Octonius Ingot B Siregar bin NB Siregar alias Niki Bahtera Siregar (anak kandung laki-laki) adalah 2 x 1/6 = 2/6 x 9/16 = 18/96; 4.2. Bagian Yuda Novianto bin Sanoesi (cucu laki-laki / ahli waris pengganti dari Wieke Suzanawati binti NB Siregar alias Niki Bahtera Siregar adalah 2 x 1/6 = 2/6 x 9/16 = 18/96; 4.3. Bagian Trides Cornelis Efendi Siregar bin NB Siregar alias Niki Bahtera Siregar adalah 1 x 1/6 = 1/6 x 9/16 = 9/96; 4.4. Bagian Lidia Ira Hanumsari binti Firdaus Fachry adalah 1 x 1/6 = 1/6 x 9/16 = 9/96; 5. Menghukum Tergugat I agar menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana telah ditetapkan tersebut di atas (petitum angka 4) secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara umum melalui lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing; 6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.508.000,00 (dua juta lima ratus delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 427/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 427/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 6350/Pdt.G/2018/PA.Sby
Statistik18466