- Menyatakan terdakwa ISKANDAR HALIM ALIAS KOI BIN MUSLIM HALIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Percobaan secara tanpa hak atau melawan hukum nenawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram , ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 ( dua ) tahun dan denda sejumlah RP. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 984/Pid.Sus/2017/PN Dps |
|
Nomor | 984/Pid.Sus/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Dewa Made Budi Watsara, hakim Anggota 2: I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Hitam yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisi Ektasi masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir dengan total 19.000 (sembilan belas ribu) butir. (yang disita dalam berkas perkara DEDI SETIAWAN Alias CIPENG Bin ALEX, dengan catatan terhadap barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisi Ektasi masing-masing 1.000 (seribu) butir dengan total 19.000 (sembilan belas ribu) butir, telah disisihkan dan dimusnahkan sebanyak 18.810 (delapan belas ribu delapan ratus sepuluh) butir berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan No. 3504/0.6.11/Euh.1/06/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No. SPPBB/64C/VII/2017/Dittipidnarkoba tanggal Juli 2017 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemotretan Barang Bukti tanggal 4 Agustus 2017, sehingga sisa barang bukti menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastik berisi Ekstasi masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Denpasar). Dipergunakan dalam berkas perkara DEDI SETIAWAN Alias CIPENG Bin ALEX. b. 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Model RM-1133 warna hitam dengan nomor simcard 0823-8532-5768. c. 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Model 6300 warna coklat dengan nomor simcard 0823-8532-5768. Dipergunakan dalam berkas perkara DEDI SETIAWAN Alias CIPENG Bin ALEX. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 984/Pid.Sus/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 984/Pid.Sus/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2086 K/PID.SUS/2018
Banding : 11/Pid.Sus/2018/PT DPS
Pertama : 984/Pid.Sus/2017/PN.Dps
Statistik6249