Putusan PTUN SEMARANG Nomor 59/G/2010/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 59/G/2010/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. Eddy Nurjono |
Panitera | Ilham Hamir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------M E N G A D I L I :----------------------------------Dalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat;------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bank Indonesia Semarang (Tergugat) yaitu :------------------------------------------------ Surat Keputusan Bank Indonesia Semarang Tanggal 30 September 2010 Nomor 12/443b/DKBU/IDAd/Sm/Rahasia yang ditujukan kepada Sdr. H. Said Hartono, SE.;------------- Surat Keputusan Bank Indonesia Semarang Tanggal 30 September 2010 Nomor 12/443c/DKBU/IDAd/Sm/Rahasia yang ditujukan kepada Sdr. H. Soetjipto, SH.;----------------- 3. Memerintahkan kepada Pimpinan Bank Indonesia Semarang (Tergugat) untuk mencabut kedua Surat Keputusan, yaitu :-------- Surat Keputusan Bank Indonesia Semarang Tanggal 30 September 2010 Nomor 12/443b/DKBU/IDAd/Sm/Rahasia yang ditujukan kepada Sdr. H. Said Hartono, SE.;------------- Surat Keputusan Bank Indonesia Semarang Tanggal 30 September 2010 Nomor 12/443c/DKBU/IDAd/Sm/Rahasia yang ditujukan kepada Sdr. H. Soetjipto, SH.;----------------- 4. Menyatakan terhadap Penetapan Nomor : 59/G/2010/PTUN.SMG Tertanggal 23 Desember 2010 Tentang Penundaan Pelaksanaan atas Surat Bank Indonesia Semarang Nomor : 12/443b/IDAd/Sm/Rahasia tertanggal 30 September 2010 dan Nomor : 12/443c/IDAd/Sm/Rahasia tertanggal 30 September 2010 tetap dipertahankan sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;---------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 118.000,- ( Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah );------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/G/2010/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 59/G/2010/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39 / PEN / 2011 / PT. TUN .SBY
Pertama : 59/G/2010/PTUN.SMG
Statistik7129