Putusan PN KEPAHIANG Nomor 37/Pid.B/2014/PN.Kph |
|
Nomor | 37/Pid.B/2014/PN.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulia Marhaena |
Hakim Anggota | Ika Yustikasari, - Muhammad Yudhi Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PW |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Metty Melly Nurhaini Als Metty Binti Umran Harun (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan Barang? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari atas perintah Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana dan oleh karenanya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum berakhirnya masa percobaan selama : 5 (lima) bulan ;4. Menetapkan barang bukti berupa : - Pecahan kaca yang telah dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih, yang isi karungnya masing-masing hanya setengah karung yang berjumlah 4 (empat) karung, diambil dengan cara disisihkan sebanyak 1 (satu) buah karung yang berisikan setengah karung pecahan kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2014/PN.Kph.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2014/PN.Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2014/PN.Kph
Kasasi : 728 K/PID/2015
Banding : 64/Pid./ 2014/PT.BGL
Statistik11663