- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH MEULABOH NOMOR 131/PDT.G/2018/MS.MBO TANGGAL 8 OKTOBER 2019 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 SAFAR 1441 HIJRIYAH DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI;
- MENOLAK EKSIPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT;
- OBJEK POIN 3.1 YAITU TANAH KEBUN SELUAS 9.900 (SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA REUDEUP, KECAMATAN MEUREBOH KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN LUENG BEKO, UKURAN 220 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KRUENG PAYA BARO, UKURAN 45 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI. SE, UKURAN 220 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN LUENG BEKO, UKURAN 45 METER;
- OBJEK POIN 3.2 YAITU TANAH KEBUN SELUAS 9.900 (SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA REUDEUP, KECAMATAN MEUREBO KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SULAIMAN, UKURAN 220 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KRUEUNG PAYA BARO, UKURAN 45 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH ABDULLAH MU.ID, UKURAN 220 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN LUENG BEKO, 45 METER;
- OBJEK POIN 3.3 YAITU TANAH KEBUN SELUAS 9.900 (SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA REUDEUP, KECAMATAN MEUREBO KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAMSUDIN, UKURAN 220 METER ;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KRUEUNG PAYA BARO, UKURAN 45 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH DARMAWI, 220 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN LHUNG BEKO, UKURAN 45 METER;
- OBJEK POIN 3.4 YAITU TANAH KEBUN SELUAS 9.758 (SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DELAPAN) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA REUDEUP, KECAMATAN MEUREBO KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH AINAL MARZIAH, UKURAN 20 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KRUEUNG PAYA BARO, UKURAN 95 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH HASYIM JOHARI, UKURAN 180 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI SE, UKURAN 159 METER;
- OBJEK POIN 3.5 YAITU TANAH KEBUN DENGAN LUAS 9.900 (SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA REUDEUP, KECAMATAN MEUREBO KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI, SE, UKURAN 60 METER ;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KRUEUNG PAYA BARO, UKURAN 165 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH THANTAWI, UKURAN 60 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN HASYIM JOHAN, UKURAN 165 METER;
- OBJEK POIN 3.6 YAITU TANAH KEBUN DENGAN LUAS 15.000 (LIMA BELAS RIBU) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA REUDEUP, KECAMATAN MEUREUBO, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH VIARA TEH NUN, UKURAN 75 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MAHYUDDIN, UKURAN 200 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SUNGAI DESA PAYA BAROH, UKURAN 75 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SULAIMAN, UKURAN 200 METER;
- OBJEK POIN 3.7 YAITU TANAH KEBUN DENGAN LUAS 10.050 (SEPULUH RIBU LIMA PULUH) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA REUDEUP, KECAMATAN MEUREUBO, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI SE, UKURAN 80 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI SE, UKURAN 145 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH TANTAWI, UKURAN 55 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN PARET, UKURAN 155 METER;
- OBJEK POIN 3.9 YAITU TANAH DENGAN LUAS 5.102 (LIMA RIBU SERATUS DUA) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA ALUE TAMPAK, KECAMATAN KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ABDOESSEMAN, UKURAN 104 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAZALI, UKURAN 49 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH WAKI YAHYA, UKURAN 104 METER
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH KEUCHIK TAM, UKURAN 49 METER;
- OBJEK POIN 3.10/3.19 YAITU TANAH SAWAH DENGAN LUAS 240 (DUA RATUS EMPAT PULUH) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA PASIE JAMBU, KECAMATAN KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH HAYATI, UKURAN 30 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN MEULABOH TUTUT, UKURAN 8 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH RAMBLI SE, UKURAN 30 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH HABIBAH, UKURAN 8 METER;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH JL. PT. BAIBEN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI SE;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PADANG SAYUR;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH AMIR/UBIT PD;
- OBJEK POIN 3.12 YAITU TANAH SAWAH DENGAN LUAS 2.120 (DUA RIBU SERATUS DUA PULUH) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA PASIE TEUNGOH, KECAMATAN KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH ROHANA, UKURAN 64 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN KABUPATEN, UKURAN 31, 50 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH UMI DJAMAL, UKURAN 52,50 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SAWAH KATIJAH, UKURAN 34 METER;
- OBJEK 3.15 YAITU TANAH YANG DI ATASNYA SUDAH DIBANGUN RUMAH DENGAN LUAS 1.876 (SERIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA PASIE JAMBU, KECAMATAN KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN SAWAH ZUBAIDAR, UKURAN 70,80 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN MEULABOH TUTUT, UKURAN 29,80 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SAWAH GURU ABDULLAH/SEKARANG TANAH MARZUKI, UKURAN 70,80 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH NYAK CAYA SEKARANG TANAH RAMBLI, 29,90 METER;
- OBJEK POIN 3.17 YAITU TANAH KEBUN DENGAN LUAS 113.850 (SERATUS TIGA BELAS RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH) METER PERSEGI TERLETAK DI DESA BALEE, KECATANA MEUREBO, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN UMUM;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI, SE;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SUNGAI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH DAMAL HARHAP;
- OBJEK 3.18 YAITU TANAH SAWAH DENGAN LUAS 1.851 (SERIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA PASIE JAMBU KECAMATAN KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ZUBAIDAH, UKURAN 73 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH ZUBAIDAH, UKURAN 21 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI, UKURAN 73 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI, UKURAN 27 METER;
- OBJEK POIN 3.20 YAITU TANAH SAWAH DENGAN LUAS 180 (SERATUS DELAPAN PULUH) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA PASIE JAMBU KECAMATAN KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH HABIBAH, UKURAN 30 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAMLY SE, UKURAN 6 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI SE, UKURAN 30 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH HABIBAH, UKURAN 6 METER;
- OBJEK POIN 3.21 YAITU TANAH SELUAS 500 (LIMA RAUS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA SUAK RAYA, KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ERI ROSWITA;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RENCANA JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NANI ERLISA;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH KOSONG;
- OBJEK POIN 3.24 YAITU 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK HONDA JAZZ WARNA PUTIH DENGAN NOMOR PLAT BL 822 EE TAHUN 2014;
- OBJEK POIN 3.25 YAITU 1 (SATU) UNIT MOBIL KIJANG INNOVA DENGAN NOMOR POLISI BL 951 EB TAHUN 2010;
- OBJEK POIN 3.29 YAITU 1 (SATU) UNIT BECO DENGAN MEREK HITACHI
- 3 (TIGA) EKOR KERBAU DARI OBJEK POIN 3.31;
- MENETAPKAN PENGGUGAT BERHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DAN TERGUGAT BERHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 (DUA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SECARA NATURA KEPADA MASING-MASING DAN JIKA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA DAPAT DIJUAL DIMUKA UMUM OLEH PEJABAT LELANG YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SESUAI BAGIAN YANG TERCANTUM DALAM AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP10.021.000,00 (SEPULUH JUTA DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Meulaboh Nomor 131/Pdt.G/2018/MS.Mbo tanggal 8 Oktober 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Safar 1441 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri;
- Menolak eksipsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut;
- Objek poin 3.1 yaitu tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meureboh Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatas dengan Lueng Beko, ukuran 220 meter;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Krueng Paya Baro, ukuran 45 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ramli. SE, ukuran 220 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lueng Beko, ukuran 45 meter;
- Objek poin 3.2 yaitu tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Sulaiman, ukuran 220 meter;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdullah Mu.id, ukuran 220 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lueng Beko, 45 meter;
- Objek poin 3.3 yaitu tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Samsudin, ukuran 220 meter ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Darmawi, 220 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lhung Beko, ukuran 45 meter;
- Objek poin 3.4 yaitu tanah kebun seluas 9.758 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Ainal Marziah, ukuran 20 meter;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 95 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hasyim Johari, ukuran 180 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramli SE, ukuran 159 meter;
- Objek poin 3.5 yaitu tanah kebun dengan luas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Ramli, SE, ukuran 60 meter ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 165 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Thantawi, ukuran 60 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Hasyim Johan, ukuran 165 meter;
- Objek poin 3.6 yaitu tanah kebun dengan luas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Viara Teh Nun, ukuran 75 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mahyuddin, ukuran 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Desa Paya Baroh, ukuran 75 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sulaiman, ukuran 200 meter;
- Objek poin 3.7 yaitu tanah kebun dengan luas 10.050 (sepuluh ribu lima puluh) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ramli SE, ukuran 80 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE, ukuran 145 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tantawi, ukuran 55 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Paret, ukuran 155 meter;
- Objek poin 3.9 yaitu tanah dengan luas 5.102 (lima ribu seratus dua) meter persegi yang terletak di Desa Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abdoesseman, ukuran 104 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Razali, ukuran 49 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Waki Yahya, ukuran 104 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Keuchik Tam, ukuran 49 meter;
- Objek poin 3.10/3.19 yaitu tanah sawah dengan luas 240 (dua ratus empat puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hayati, ukuran 30 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Meulaboh Tutut, ukuran 8 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rambli SE, ukuran 30 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Habibah, ukuran 8 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jl. PT. Baiben;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir/Ubit PD;
- Objek poin 3.12 yaitu tanah sawah dengan luas 2.120 (dua ribu seratus dua puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sawah Rohana, ukuran 64 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kabupaten, ukuran 31, 50 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Umi Djamal, ukuran 52,50 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Katijah, ukuran 34 meter;
- Objek 3.15 yaitu tanah yang di atasnya sudah dibangun rumah dengan luas 1.876 (seribu delapan ratus tujuh puluh enam) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Zubaidar, ukuran 70,80 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Meulaboh Tutut, ukuran 29,80 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Guru Abdullah/sekarang tanah Marzuki, ukuran 70,80 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nyak Caya sekarang tanah Rambli, 29,90 meter;
- Objek poin 3.17 yaitu tanah kebun dengan luas 113.850 (seratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh) meter persegi terletak di Desa Balee, Kecatana Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan umum;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli, SE;
- Sebelah Selatan berbatas dengan sungai;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Damal Harhap;
- Objek 3.18 yaitu tanah sawah dengan luas 1.851 (seribu delapan ratus lima puluh satu) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Jambu Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zubaidah, ukuran 73 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zubaidah, ukuran 21 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ramli, ukuran 73 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramli, ukuran 27 meter;
- Objek poin 3.20 yaitu tanah sawah dengan luas 180 (seratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Jambu Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Habibah, ukuran 30 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramly SE, ukuran 6 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ramli SE, ukuran 30 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Habibah, ukuran 6 meter;
- Objek poin 3.21 yaitu tanah seluas 500 (lima raus) meter persegi yang terletak di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Eri Roswita;
- Sebelah Timur berbatas dengan rencana jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nani Erlisa;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong;
- Objek poin 3.24 yaitu 1 (satu) unit Mobil merek Honda Jazz warna putih dengan Nomor Plat BL 822 EE Tahun 2014;
- Objek poin 3.25 yaitu 1 (satu) unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi BL 951 EB tahun 2010;
- Objek poin 3.29 yaitu 1 (satu) unit beco dengan merek Hitachi
- 3 (tiga) ekor kerbau dari objek poin 3.31;
- Menetapkan Penggugat berhak mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dijual dimuka umum oleh pejabat lelang yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam amar angka 3 (tiga) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp10.021.000,00 (sepuluh juta dua puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 11/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota |
H. M. Anshary Mk, M.h h. Misharuddin |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.10.OBJEK POIN 3.11 YAITU TANAH SELUAS 5.000 (LIMA RIBU) METER PERSEGI TERLETAK DI DESA TUMPOK LADANG, KECAMATAN KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi Dalam eksepsi Dalam pokok perkara 2.10.Objek poin 3.11 yaitu tanah seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi terletak di Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 698 K/Ag/2020
Banding : 11/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Statistik10845