Putusan PN PATI Nomor 3 / Pdt.G / 2017 / PN.Pti |
|
Nomor | 3 / Pdt.G / 2017 / PN.Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bertha Arry Wahyuni |
Hakim Anggota | Dyah Retno Yuliarti, A.a Putu Putra Ariyana |
Panitera | Krisyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di Pati pada tanggal 10 Oktober 2000, dengan Akta Perkawinan Nomor : 185/D/2000 tertanggal 11 Oktober 2000 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati, untuk dicatat pada register yang tersedia dan menerbitkan akta perceraian masing-masing; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pe |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 310/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN Pti
Statistik7810