- Menyatakan Terdakwa I Frengki Rifanto Bin Buari dan Terdakwa II Andri Setiawan Bin Samuri Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? pencurian dalam keadaan memberatkan ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Frengki Rifanto Bin Buari dan Terdakwa II Andri Setiawan Bin Samuri Alm masing ??? masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing ??? masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit strada triton warna putih KT 8739 LR, No Lambung HLV 2578;
- 1 (satu) buah kunci kontak strada triton warna putih KT 8739 LR;
- 1 (satu) lembar STNK strada triton warna putih KT 8739 LR;
- Uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar;
- 4 (empat) biji casis/kesing kontraktor (Coil) yang telah rusak/ pecah dan terhambur yang terbuat dari gelas mika dan besi;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna silver hitam beserta sim card;
- 1 (Satu) buah HP merk Nokia warna hitam merah beserta sim card;
- 1 (satu) buah tang potong dengan gagang berwarna biru;
- 1 (satu) buah gergaji besi gagang kuning;
- 1 (satu) buah obeng min gagang merah;
- 1 (satu) buah pisau kater gagang kuning;
- 2 (dua) buah stang kunci shock;
- 3 (tuga) buah kunci shocket;
- 1 (satu) buah kunci pas ring;
- 2 (dua) buah ekstension kunci shock;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat merk Polo;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ??? masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SANGATTA Nomor 202/Pid.B/2018/PN Sgt |
|
Nomor | 202/Pid.B/2018/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Nurachmat |
Panitera | Panitera Pengganti Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; Dikembalikan kepada PT. Darma Henwa; Dikembalikan kepada Terdakwa ANDRI SETIAWAN BIN SAMURI (ALM) Dikembalikan kepada Terdakwa FRENGKI RIFANTO BIN BUARI; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.B/2018/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 202/Pid.B/2018/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2018/PN Sgt
Statistik8216