Putusan PN PEKANBARU Nomor 485/Pid.B/2015/PN.Pbr |
|
Nomor | 485/Pid.B/2015/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Masrul, M.h Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Febriadi Panjaitan Alias Adi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ia terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan kepada ia Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam les hijau tanpa plat nomor;b. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna silver tanpa plat nomor;c. 1 (satu) buah dompet warna merah muda;d. 1 (satu) buah kartu kredit bank mega an.Rosneli Maryanti;e. 1 (satu) buah kartu kredit bank Bukopin an.Rosneli Maryanti;f. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah hitam;g. 1 (satu) buah sim C an.Rosnely Maryanti.Dikembalikan kepada yang berhak;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 235/PID.B/2015/PT. PBR.
Pertama : 485/Pid.B/2015/PN.Pbr
Pertama : 486/Pid.B/2015/PN.PBR
Kasasi : 446 K/PID/2016
Kasasi : 448 K/PID/2016
Banding : 236/PID.B/2015/PT.PBR.
Statistik11311