Putusan PN TANGERANG Nomor 790/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 790/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | GANTI RUGI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Rohmah |
Hakim Anggota | Yohannes Panji P, Lebanus Sinurat |
Panitera | Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : - Menolak Provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : - Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; - Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan AJB No.644/2009, tanggal 14 Mei 2009 atas Jual Beli tanah sesuai Sertifikat HGB No.03994, dan AJB No.645/2009 tanggal 14 Mei 2009, atas jual beli tanah sesuai Sertifikat HGB No.1702 tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Perdamaian sesuai Akta No.69 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat Notaris Indrarini Sawitri dan Kesepakatan Perdamaian tanggal 18 April 2007, sah demi hukum ; - Menyatakan bahwa Putusan Penetapan Eksekusi No.72/PEN.EKS/2004/ PTUN.BDG tanggal 19 Maret 2015, untuk dapat dilaksanakan oleh Turut Tergugat I atas Putusan No.72/G/2004/PTUN.BDG, yang dikuatkan kembali oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN DKI No.173/B/2005/ PT.TUN.JKT ; - Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kesepakatan bersama tanggal 18 September 2015 Nomor : 248/W/2015 sesuai Salinan Waarmerking??? mengikat sah secara hukum ;- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi I, II, III / Tergugat Konvensi I, II, III sebagai pihak yang berhak atas tanah ini sesuai Penetapan Eksekusi diatas ; - Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.141.000,00 (dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 790/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik9232