Putusan PT DENPASAR Nomor 26/Pid/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 26/Pid/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Putu Supadmi |
Hakim Anggota | Sonhaji, Hartono Abdul Murad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I -- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Juni 2012 Nomor : 444/Pid.B/2012/PN.Dps. sekedar mengenai status barang buki dan status penahanan terdakwa-terdakwa sehingga amar selengkapnya dari putusan ini sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I. ABDUL WAHID ABDURRAHMAN Als. AKANG, dan Terdakwa II. SUKARMAN HAMISI Als. MANCE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dalam keadaan memberatkan ? ; ----2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ABDUL WAHID ABDURRAHMAN Als. AKANG, dan Terdakwa II. SUKARMAN HAMISI Als. MANCE dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun 2 (dua) bulan ; --3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah obeng pipih gagang karet warna biru kuning Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 ( satu ) buah buku tabungan Tahapan BCA ; - 1 (satu) sepeda motor Yamaha Xeon warna putih hitam DK 2940 IU beserta STNK dan kunci kontak; Dikembalikan kepada terdakwa bernama Abdul Wahid Abdurrahman Als. Akang; - 1 ( satu ) buah buku tabungan BNI Taplus An. Mance ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah hitam, DK 5409 IJ beserta STNK dan kunci kontak; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau hitam DK 4482 AZ beserta STNK dan kunci kontak; Dikembalikan kepada terdakwa bernama Sukarman Hamisi als. Mance; 5. Membebani biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, khusus untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 26/Pid/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pid/2013/PT.Dps
Pertama : 444/Pid.B/2012/PN.Dps
Statistik2615