Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 25/Pdt.G/2014/PN Tmg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2014/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maruli Tumpal Sirait |
Hakim Anggota | Urjenita, Ariesoleh Efendi |
Panitera | Sumardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM PROVISI :- Menolak provisi dari Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Tompak, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung tercatat dalam Buku C Desa Gandurejo No.556 atas nama Doenrijah Mangkoewikromo Persil No.169b. Kelas D IV, Luas 0455 da dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara : Jalan kecil ke tegal - sebelah Selatan : Selokan - sebelah Timur : Muh Yani - sebelah Barat : milik Yani dan Sucipto3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sebagian dari tanah milik Penggugat I seluas 0255 da yang terletak di Dusun Tompak, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung tercatat dalam Buku C Desa Gandurejo No.556 atas nama Doenrijah Mangkoewikromo Persil No.169b. Kelas D IV, Luas 0455 da dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara : Jalan kecil ke tegal - sebelah Selatan : Selokan- sebelah Timur : Ndunriyah (Ranti) - sebelah Barat : Yani dan Suciptoadalah merupakan perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai sebidang tanah seluas 0255 da yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat I yang terletak di Dusun Tompak, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung tercatat dalam Buku C Desa Gandurejo No.556 atas nama Doenrijah Mangkoewikromo Persil No.169b. Kelas D IV, Luas 0455 da dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara : Jalan kecil ke tegal - sebelah Selatan : Selokan- sebelah Timur : Ndunriyah (Ranti) - sebelah Barat : Yani dan Suciptokepada Para Penggugat tanpa syarat ; 5. Menolak gugatan Para Pengugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 2553 K/Pdt/2015
Pertama : 25/Pdt.G/2014/PN.Tmg
Statistik5329