Putusan PN SUKOHARJO Nomor 207/Pid.B/2018/PN Skh |
|
Nomor | 207/Pid.B/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Yulia Susanda, Hakim Anggota 1: Erni Kusumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Putusan : 1. Menyatakan para Terdakwa, terdakwa I Hartanto Als Hendra Als Suhar Bin Suyanto dan terdakwa II Muhammad Sabrani Als Agus Salim Als Dani Bin Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana " Penipuan Secara Bersama-sama"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hartanto Als Hendra Als Suhar Bin Suyanto dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Terdakwa II Muhammad Sabrani Als Agus Salim Als Dani Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah HP merk Oppo A37F dengan sim card Simpati nomor 081392081837; - 1 ( satu ) lembar kuitansi dari Hendra kepada Datu tanggal. 12 Juli 2018; ( Dikembalikan kepada saksi Kafidatu Irvanda Agung ); - 1 ( satu ) buah HP merk Samsung tipe sm-B80E warna hitam kombinasi hijau muda dengan nomor imei 350805/09/218313/3,351806/09218313/1; ( Dikembalikan kepada Saksi Sujati binti Alm Suto Pawiro); 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 207/Pid.B/2018/PN Skh
Statistik636