Putusan PN TERNATE Nomor 11/Pid.Tipikor/2013/PN Tte |
|
Nomor | 11/Pid.Tipikor/2013/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | -mochamad Mahin, - Lazuardi Lumban Tobing. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN MENJATUHKAN DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP 300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa RAHIM MUHAMMAD,S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHIM MUHAMMAD,S.H. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa RAHIM MUHAMMAD,S.H. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa RAHIM MUHAMMAD,S.H. tetap berada dalam tahanan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa RAHIM MUHAMMAD,S.H. untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 192.000.000,00 (Seratus sembilan puluh dua juta rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor 1705/SK/RB/1981, tanggal 7 Februari 1981, tentang pengangkatan Saudara RAHIM MUHAMMAD ? NIP. 050026509 dengan Golongan IIa, menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Departemen Penerangan RI IMAM TRIYONO, SH ? NIP. 050013581;2. 1 (satu) lembar Fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat Keputusan Menteri Penerangan RI , Nomor : 37/SK/UP/1982, tanggal 31 Maret 1982 , tentang pengangkatan Saudara RAHIM MUHAMMAD ? NIP. 050026509 dengan Golongan IIa, menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Kab. Maluku Utara Drs.DAAN S. SAHUSILAWANE ? NIP. 050002261;3. 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir meliputi Keputusan Gubernur Maluku Utara yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Drs. H. TAHIB ARMAIYN Nomor : 30/ KPTS/MU/2004, tanggal 26 Maret 2004, tentang penunjukkan satuan Pemegang Kas dan Pemegang Barang serta Atasan Langsung di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara TA. 2004 terdiri dari 3 (tiga) lembar;4. 116 (seratus enam belas ) buah SPMU Asli dana Belanja tak tersangka (Bantuan Sosial) Provinsi Maluku Utara TA. 2004 dengan nilai dana sejumlah Rp. 24.919.682.177,00;5. 12 (dua belas) buah SPMU Asli dana Belanja tak tersangka (Bantuan Sosial) Provinsi Maluku Utara TA. 2004 dengan nilai dana sejumlah Rp. 1.659.939.000,00;6. 1 (satu) buah Buku Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 1 Tahun 2004, tanggal 03 Januari 2004, tentang penjabaran perhitungan APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2004;7. 1 (satu) buah Buku Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 34 Tahun 2004, tanggal 02 Juni 2004, tentang penjabaran perhitungan APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2003;8. 1 (satu) buah Buku Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 47 Tahun 2004, tanggal 17 September 2004, tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2004;9. 1 (satu) buah Buku Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No. 12 Tahun 2004, tanggal 01 Juni 2004, tentang perhitungan APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2003;10. 1 (satu) buah Buku Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No. 07 Tahun 2005, tanggal 23 September 2005, tentang perhitungan APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2004;11. 15 (lima belas) buah / Eksemplar SKO Definitif dana belanja tak tersangka Provinsi Maluku Utara TA. 2004;12. 23 (dua puluh tiga) buah / Eksemplar SKO Definitif dana belanja tak tersangka Provinsi Maluku Utara TA. 2004;13. 2 (dua) Register SKO belanja tak tersangka Provinsi Maluku Utara TA. 2004;14. 1 (satu) buah buku kerja Provisi Maluku Utara dengan sampul warna hitam dengan gambar logo Provinsi Maluku Utara, yang didalamnya tertulis :1) Catatan kegiatan hari Selasa tanggal 21-09-2004 :(1) Perintah Pak Gub untuk 4 (empat) orang Muspida guna monitoring Pilpres II @ Rp. 3.500.000,- = Rp. 14.000.000,00;(2) Sesuai Disposisi Pak Sekda dibantu Lanal Rp. 5.000.000,00;2) Catatan tanggal 28-9-2004 : ganti hutang atas pinjaman Sekda Rp 350.000.000,00;3) Pada halaman terakhir catatan kegiatan tanggal 20-8-2004 : Perintah Gub untuk keperluan dinas Rp. 200.000.000,00;15. 1 (satu) buah Executif jumbo agenda 212 dengan sampul berwarna hitam yang didalamnya tersimpan :(1) 1 (satu) lembar kuitansi asli bermeterai 6000 yang telah dilaminating berisi tangan sudah diterima dari RAHM MUHAMMAD,SH Bensek Prop MU uang sebanyak Rp 1.100.000.000,00 (satu Milyar seratus Juta rupiah), guna membayar biaya DPR, tertanggal 25 mei 2004, yang menerima R.Hafel;(2) 1 (satu) lembar kuitansi asli bermeterai 6000 yang telah dilaminating berisi ketikan sudah diterima dari pemegang Kas Daerah Propinsi Maluku Utara di Ternate uang sebanyak Rp.440.000.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) guna membayar kepada DPRD Propinsi Maluku Utara dalam rangka Akhir pembahasan Perubahan Anggaran TA.2004 Tertanggal 14 September 2004, yang menerima Ramlan Hafel;(3) 1 (satu) lembar Formulir Setoran (Non Tabungan) asli berwarna orange yang dikirim dan ditanda tangani tanpa nama dan disetorkan ke nomor rekening Bank BNI 097.000.482325.901 milik DRS.H.THAIB ARMAYN, sebesar Rp. 50.000.000,00 ( Terbilang lima puluh juta rupiah pada tanggal 5 Agustus 2004 ( 5/8/2004);(4) 1 (satu) lembar catatan tertanggal 31 Mei 2004 (31/5/2004) dengan catatan tulisan tangan SYAHRUDIN KADIR (Alm) : - Pak sek : 25.000.000,00 - Bp Gub : 40.000.000,00 : 15.000.000,00 : 15.000.000,00 : 15.000.000,00 : 25.000.000,00 : 10.000.000,00 - Bp Gub : 200.000.000,00 : 43.000.000,00 : 358.000.000,00 - Tgl : 85.000.000,00 : 50.000.000,00(5) 1 (satu ) Lembar catatan tulisan tangan pada tanggal 12 Maret 04 dari UCI di bawa ke kasi pasek 150.000.000,00 dan 250.000.000,00;(6) 1 (satu ) Lembar slip setoran (tabungan) asli warna orange yang dikirim dan ditanda tangani oleh NURAINI AHMAD dan disetorkan ke nomor rekening Bank BNI (097.000.482.325.901) milik Drs. H. THAIB ARMAIYN, sebesar Rp 107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 04-08-03;(7) 1 (satu ) Lembar permohonan pembelian cek multi guna BNI berwarna kuning No. 25558 0000149 0501 12/07/2004 12/07/2004 15:40:02 Nomor seri UFY 64475 pecahan 25.000.000,00 total 100.000.000,00;(8) 1 (satu ) Lembar slip setoran (tabungan) asli berwarna orange yang dikirim dan ditanda tangani oleh S KADIR disetorkan ke nomor rekening Bank BNI 097.000.482.325.901) milik Drs. THAIB ARMAIYN, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 19 Oktober 2000;(9) 1 (satu ) Lembar slip setoran (tabungan) fotocopy yang dikirim dan ditanda tangani oleh S KADIR dan disetorkan ke nomor rekening Bank BNI 097.000.482.325.901 milik Drs. THAIB ARMAIYN, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 19 oktober 2000;(10) Di sampul buku kerja halaman terakhir tersimpan 1 (satu) lembar foto sdr. RAHIM MUHAMMAD, SH;16. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Maluku Utara No : 1.4/KPTS/MU2004 tentang dana tak tersangka / kode rekening dana tak tersangka dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2004 tanggal 15 Januari 2004 berikut 1 (satu) lembar lampiran keputusan gubernur maluku utara No. 1.4/KPTS/MU/2004 tanggal 15 Januari 2004, daftar : kegiatan yang telah dilegalisir tahun 2003 dan dibayar tahun 2004 yang ditanda tangani oleh gubernur maluku utara Drs. H. THAIB ARMAIYN;17. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Maluku Utara No : 2.2/KPTS/MU2004 tentang dana tak tersangka / kode rekening dana tak tersangka dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2004 tanggal 15 Januari 2004 berikut 1 (satu) lembar lampiran keputusan gubernur maluku utara No. 2.2/KPTS/MU/2004 tanggal 23 Januari 2004, daftar : kegiatan yang telah dilegalisir tahun 2003 dan dibayar tahun 2004 yang ditanda tangani oleh gubernur maluku utara Drs. H. HAIB ARMAIYN; 18. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Maluku Utara No : 9/KPTS/MU2004 tentang dana tak tersangka / kode rekening dana tak tersangka dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2004 tanggal 31 Januari 2004 berikut 1 (satu) lembar lampiran keputusan gubernur maluku utara No. 9/KPTS/MU/2004 tanggal 31 Januari 2004, daftar : kegiatan yang telah dilegalisir tahun 2003 dan dibayar tahun 2004 yang ditanda tangani oleh gubernur maluku utara Drs. H. THAIB ARMAIYN; 19. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Maluku Utara No : 19/KPTS/MU2004 tanggal 19 Maret 2004 tentang penunjukan pejabat dilingkung pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diberi wewenang menandatangani Surat Peritah Membayar uang (SPMU) dan lain-lain untuk belanja langsung dan tidak langsung dalam pelaksanaan anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara TA. 2004, berikut lampiran : keputusan gubernur Maluku Utara No. : 19/KPTS/MU/2004 tanggal 19 Maret 2004 yang ditanda tangani oleh gubernur maluku utara Drs. H. THAIB ARMAIN; 20. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Maluku Utara No : 21/KPTS/MU2004 tanggal 20 Maret 2004 tentang penunjukan pejabat yang diberi wewenang menandatangani pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2004 yang ditanda tangani oleh gubernur maluku utara Drs. H. THAIB ARMAIN; 21. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Maluku Utara No : 18/KPTS/MU2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang penunjukan satuan pemegang kas dan pemegang barang serta atasan langsung dilingkungan pemerintah daerah provinsi maluku utara TA. 2004, berikut keputusan gubernur maluku utara No. : 18/KPTS/MU2004 tanggal 18 Maret 2004 yang ditanda tangani oleh gubernur maluku utara Drs. H. THAIB ARMAIYN; 22. Kwitansi yang dikeluarkan RAHIM MUHAMMAD, SH atas Dana Tak Tersangka ( DTT) TA. 2004 :1) Kwitansi pengeluaran bulan Januari 2004 sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) Lembar.2) Kwitansi pengeluaran bulan Pebruari 2004 sebanyak 21 (dua puluh satu) Lembar.3) Kwitansi pengeluaran bulan Maret 2004 sebanyak 58 (lima puluh delapan) Lembar.4) Kwitansi pengeluaran bulan April 2004 sebanyak 105 (seratus lima) Lembar.5) Kwitansi pengeluaran bulan Mei 2004 sebanyak 61 (enam puluh satu) Lembar.6) Kwitansi pengeluaran bulan Juni 2004 sebanyak 58 (lima puluh delapan) Lembar.7) Kwitansi pengeluaran bulan Juli 2004 sebanyak 42 (empat puluh dua) Lembar.8) Kwitansi pengeluaran bulan Agustus 2004 sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Lembar.9) Kwitansi pengeluaran bulan September 2004 sebanyak 30 (tiga puluh) Lembar.10) Kwitansi pengeluaran bulan Oktober 2004 sebanyak 31 (tiga puluh satu) Lembar.11) Kwitansi pengeluaran bulan Nopember 2004 sebanyak 88 (delapan puluh delapan) Lembar.12) Kwitansi pengeluaran bulan Desember 2004 sebanyak 110 (seratus sepuluh) Lembar.Tetap Terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain1. 1 (satu) unit Mobil Yaris warna hitam metalik Tahun 2006 No. Pol. 1467 KA berikut kunci Nomor Mesin : NZX 422743, Nomor Rangka : MR.054HY9164605800 beserta dokumennya;Dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dipergunakan menutupi uang pengganti 2. Uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari saksi DR.MUHAMMAD KASUBA (Mantan Anggota DPRD Periode Tahun 1999?2004) dan Uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari saksi Ir. ZAINUDDIN UMASANGAJI (Selaku Mantan Anggota DPRD Periode Tahun 1999 ? 2004 );Dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Provinsi Maluku Utara.7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Tipikor/2013/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Tipikor/2013/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Tipikor/2013/PN Tte
Banding : 12/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT
Statistik10553