- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING I, PEMBANDING II, PEMBANDING III, PEMBANDING IV DAN PEMBANDING V SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS, TANGGAL 18 JULI 2018, NOMOR 3/PDT.G/2018/PN.CMS., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I, PEMBANDING II, PEMBANDING III, PEMBANDING IV DAN PEMBANDING V SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV dan Pembanding V semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis, tanggal 18 Juli 2018, Nomor 3/PDT.G/2018/PN.CMS., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV dan Pembanding V semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 434/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 434/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elson Pasaribu |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Brsugito |
Panitera | Enoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 434/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2410 K/Pdt/2019
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Cms
Banding : 434/PDT/2018/PT.BDG
Statistik12685