Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby |
|
Nomor | 08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Edi Fardiman, Sri Purnamawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------------2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. INTER SPORTS MARKETING (PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah; -------3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; --------------------------------------------------------4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; ------------------------------------------5. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara hingga kini ditafsir sebesar Rp. 6.516.000,- (enam juta lima ratus enambelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Kasasi : 76 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Peninjauan Kembali : 94 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Pertama : 08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Statistik446145