Putusan PN BAUBAU Nomor 278/Pid.B/2015/PN Bau |
|
Nomor | 278/Pid.B/2015/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Hairuddin Tomu, M. Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Wa Ode Nur Hardianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa 1. BADARUDDIN SAMSUDDIN Alias ARNOL Bin SAMSUDIN (Alm), Terdakwa 2 AGUS Alias Bapaknya AWAN Bin LA AWU dan Terdakwa 3. LA AMRIN Alias AMRIN Bin LA HANE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa 1. BADARUDDIN SAMSUDDIN Alias ARNOL Bin SAMSUDIN (Alm), Terdakwa 2 AGUS Alias Bapaknya AWAN Bin LA AWU dan Terdakwa 3. LA AMRIN Alias AMRIN Bin LA HANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perjudian???;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar rekapan angka, dan;- 1 (satu) buah tas ransel merek polo warna hitam merah;Dirampas untuk dimusnahkan, dan;- Uang sebesar Rp. 4.322.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu) yang terdiri dari 24 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 34 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 18 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 16 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- Uang sebesar Rp. 279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari 5 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 3 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);- 1 (satu) unit note book merek Asus warna hitam;- 1 (satu) buah HP Nokia warna orange;- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam;- 1 (satu) buah HP merek Mito warna biru;Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2015/PN Bau
Statistik500