Putusan PN BATULICIN Nomor 284 /PID.SUS/2014/PN.Btl |
|
Nomor | 284 /PID.SUS/2014/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana KhususNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Harry Ginanjar, Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa I. H. Mahyuni, Terdakwa II Isa Bin Alm. Asan dan Terdakwa III. Muhammad Suriansyah Bin NOOR IPANSYAH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair PenuntutUmum;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Terdakwa I. H. Mahyuni, Terdakwa II Isa Bin Alm. Asan dan Terdakwa III. Muhammad Suriansyah Bin NOOR IPANSYAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. H. Mahyuni, Terdakwa II Isa Bin Alm. Asan dan Terdakwa III. Muhammad Suriansyah Bin NOOR IPANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) buah korek api mancis M2000 warna biru- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih- 1 (satu) buah botol alkohol 95% cap kaki tiga- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari dari botol plastik larutan penyegar cap kaki tiga- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa sabu- 1 (satu) buah plastik klip yang masih tersisa sabu Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284_/PID.SUS/2014/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 284_/PID.SUS/2014/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284 /PID.SUS/2014/PN.Btl
Statistik3021