Putusan PN MANADO Nomor 158/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -PERDATATANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Denny Tulangouw |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, Ferry M.j Sumlang |
Panitera | -jenny Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Octavianus Pangemanan dan Almarhumah Wilhelmina Ngampas dan berhak untuk mewarisi harta peninggalan berupa tanah yang menjadi Objek Sengketa yang terletak di tempat yang bernama Talun Watan Wawa Desa Sawangan Jaga VI dahulu Kec. Pineleng sekarang Kec. Tombulu Kab. Minahasa dengan batas :- Utara dengan Serokan Air, Tanaman Pohon Sagu Dahulu keluarga Paat - Sepang sekarang dengan Ir. G. J. Hiensyari ;- Timur dengan Dahulu keluarga Paat - Sepang dan Amelius Suawa sekarang dengan Ir. G. J. Hiensyari dan Octavianus Pangemanan ;- Selatan dengan Dahulu keluarga Amelius Suawa dan Keluarga Yosepus Tambuwun dan sekarang dengan Ir. G. J. Hiensyari dan tanah adat Desa Sawangan ;- Barat dengan Dahulu dengan tanah adat Desa Sawangan Sekarang dengan Welem Kastilong ;3. Menyatakan Penguasaan Tergugat I sampai dengan Tergugat X atas tanah Objek Sengketa sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 965 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat II atas nama Tergugat V (Milka Rakinaung) adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk keluar dari tanah Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dengan Sukarela atau kalau perlu dengan bantuan alat Negara berupa aparat TNI dan Kepolisian Negara RI ;6. Menghukum Turut Terfugat I dan Turut II untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan Ini ;7. Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.681.000 (enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3137 K/Pdt/2021
Pertama : 158/Pdt.G/2019/PN.Mnd
Statistik13385