Putusan PN BEKASI Nomor 649/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 649/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi, Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA MUSTOFA ALS TOFA BIN SUTRISNO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR. |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa MUSTOFA ALS TOFA BIN SUTRISNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.Membebaskan Terdakwa MUSTOFA ALS TOFA BIN SUTRISNO oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut.Menyatakan Terdakwa MUSTOFA ALS TOFA BIN SUTRISNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 ( ENAM ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( TIGA ) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) ) bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 2,6431 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan berat netto akhir 2,5359 gram.;1(satu ) buah Handphone merk Xiaomi berikut kartunya dengan nomor087878076025. 1.( satu) helm. Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 649/Pid.Sus/2019/PN Bks
Kasasi : 2927 K/Pid.Sus/2020
Banding : 324/PID.SUS/2019/PT BDG
Statistik406