Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2200 K/Pdt/2014 |
|
Nomor | 2200 K/Pdt/2014 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 1915 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.abdurrahman |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, H. Abdul Manan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI I-II |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I NYOMAN SANTIAWAN, I PUTU GEDE SASTRAWAN, I MADE SETIAWAN dan T. FRANSISCA TERESA NILAWATI, S.H., tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 180/PDT/2013/PT.Dps tanggal 28 Januari 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 420/Pdt.G/2012/ PN.Dps tanggal 11 Juni 2013;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara; - Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan T. Fransisca Teresa Nilawati, S.H Notaris/ PPAT di Denpasar adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yaitu membatalkan secara sepihak Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan T. Fransisca Teresa N, S.H Notaris/PPAT di Denpasar adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menerima uang konsinyasi sebesar Rp3.009.000.000,00 (tiga miliar sembilan juta rupiah) yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar melalui konsinyasi pada tanggal 9 Agustus 2012 pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 09/Pdt. CON/2012/PN.Dps, tertanggal 19 September 2012 sebagai pelunasan pembayaran objek sengketa;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengalihkan objek sengketa kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan T. Fransisca Teresa Nilawati S.H. Notaris/PPAT di Denpasar;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Pemohon kasasi/Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 1915 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2200_K/Pdt/2014.zip
- Download PDF
- 2200_K/Pdt/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2200 K/Pdt/2014
Banding : 180/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 420 / Pdt.G / 2012 / PN.Dps.
Statistik560199