- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal. 31 Juli 2019, dengan alasan mengundurkan diri ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat, uang pisah sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dan upah pada bulan Juli 2019 dengan rincian masing-masing ;
- Penggugat I (DHIANTI ANGGRAENY), sebesar Rp.45.821.650,- ditambah Rp. 6.545.950,- dengan jumlah sebesar Rp.52.367.600,- (lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ;
- Penggugat II (EMMY LAELIYAH), sebesar Rp. 37.567.726,- ditambah Rp. 5.366.818,- dengan jumlah sebesar Rp. 42.934.544,- (empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah ) ;
- Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak tuntutan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 51/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | S.sos., Hakim Anggota Tituk Tumuli, Br Hakim Anggota Wahyu Hartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 800 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik6830