Putusan PN PRAYA Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Pya |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Harissa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri, Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. MASNAH dan Terdakwa II. H. LALU MUH. ATHAR, S.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan)??? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MASNAH dan Terdakwa II. H. LALU MUH. ATHAR, S.Pd. dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit alat berat Exavator merek hitachi, type EX 220-1, serial No. 33059 dengan cat warna orange (dalam keadaan rusak/tidak hidup); Dikembalikan kepada Saksi SEMIN JAYADI Alias SEMIN Alias AMAQ MIA; - 1 (satu) eksemplar buku tulis merk KIKY yang berisi catatan keluarnya Dum Truck pengangkut tanah urug, dengan cat warna hitam; - 1 (satu) eksemplar buku tulis merk KIKY yang berisi catatan keluarnya Dum Truck pengangkut tanah urug, dengan warna loreng; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2018/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2018/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2018/PN Pya
Statistik37121