Putusan PN DONGGALA Nomor 117/PID.B/2015/PN Dgl |
|
Nomor | 117/PID.B/2015/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Waode Sangia, Fitriana |
Panitera | Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa OLVIN BETSI Alias MEI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat (0,1220, gram);? 1 (satu) unit handphone merek mito warna putih;Dirampas Untuk dimusnahkan;? Uang Tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);Dirampas untuk negara;? 1 (satu) unit mobil Toyota avanza warna putih DN 953 BC;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/PID.B/2015/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 117/PID.B/2015/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 250 K/PID.SUS/2016
Banding : 76/PID.SUS/2015/PT PAL
Pertama : 117/Pid.B/2015/PN Dgl
Statistik8844