Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 9/Pdt.G/2016/PN.Psb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PN.Psb |
Para Pihak | -NURSAL Pgl SISAL-LAWAN-USMAN Pgl UMEN, Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -syahru Rizal |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, - Mirranthi Maharani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian ;- Menyatakan bahwa Objek Perkara yang terletak di Banja Sawah Loweh Mudiak Pasa Jorong Rimbo Batu Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, panjang lebih kurang 52 meter, lebar lebih kurang 38 meter, yang luasnya lebih kurang 2000 (dua ribu) meter, kalau ukuran kampung lebih kurang sekitar 4 (empat) pancang, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Batang air Tayo ;? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Risman Pgl.Umei yang sekarang dikuasai oleh Nima keri ;? Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nisar/ Siwen ;? Sebelah Timur berbatas dengan kawan tanah ini yang sudah dijual kepada Suda ;Adalah persawahan yang berasal dari Tongku Kilah atau Tongku Ponsiun yang diberikan kepada Kamariah, yang kemudian lebih dikenal warisnya adalah Upeh Lemen, harus dikembalikan kepada Pihak Upeh Lemen ;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan pihak Upeh Lemen ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menguasai Objek Perkara tanpa izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan batal demi Hukum jual beli secara kampung atau segala surat-surat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Penggugat atas Objek Perkara ;- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan Harta Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari haknya dan hak orang lain yang ada diatasnya, kalau Tergugat-tergugat engkar dengan bantuan alat Negara ;- Memerintahkan Tergugat-tergugat untuk menghentikan segala aktifitas yang dilakukan diatas Harta Sengketa sampai perkara ini berkekuatan Hukum tetap ;- Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp. 3.314.000,- (tiga juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1569 K/Pdt/2017
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN.Psb
Banding : 156/PDT/ 2016/PT PDG
Statistik4023