Putusan PN PUWAKARTA Nomor 5/Pdt.G/2018/PN PWK |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PN PWK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lindawaty Simanihuruk |
Hakim Anggota | - Hendhy Eka Chandra, Ian Sari Oktarina |
Panitera | Hendro Catur Sucahyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor 11, tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Lea Muliany Soehardjas, S.H., M.Kn.;3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Addendum Nomor 6, tanggal 06 Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Lea Muliany Soehardja, S.H.,M.Kn.;4. Menyatakan sah menurut hukum Rekapitulasi Hutang Piutang PT Tunas Harapan Medika dan PT Indo Husada Utama, Cikampek, tanggal 4 Desember 2015 yang disetujui bersama oleh PT Indo Husada Utama yang diwakili oleh dr Abdul Radjak DSOG, dengan PT Tunas Harapan Medika diwakili oleh H. Muchtar Effendi ;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor 11 tanggal 9 Juli 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Lea Muliany Soehardjas, S.H., M.Kn.;3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan pembatalan jual beli sepihak pada tanggal, 6 November 2015, sehingga telah melakukan wanprestasi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi dengan total sebesar Rp10.111.352.996,00 (sepuluh milyar seratus sebelas juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi selambat-labatnya 7 hari kerja segera setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) segera membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekopensi;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah hutang yang harus dibayar kepada Penggugat Rekonpensi untuk perbulan keterlambatan dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht);7. Menyatakan sah dan berharga sita conservatoir beslag (CB) atas barang jaminan hutang Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi yang tersebut dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 11 tanggal 9 Juli 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Lea Muliany Soehardjas, S.H., M.Kn., yaitu :a. Sebidang tanah SHM Nomor 38/Cikampek, Gambar Situasi tanggal 26-01-1974 Nomor 30, Seluas 1227 m2, atas nama Beata Wibowo;b. Sebidang tanah SHM Nomor 01519/Cikampek Timur, Surat Ukur tanggal 24-12-1998 Nomor 284, seluas 1168 m2 atas nama Haji Muchtar Effendi. Keduanya terletak Jalan Haji Juanda Rt.001/06 Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat setempat dikenal dengan Rumah Sakit Umum Titian Bunda. Dengan segala apa yang ditanam ditempatkan dan yang telah didirikan atau kelak dikemudian hari akan didirikan di atas tanah tersebut;8. Menetapkan Sita Jaminan atas CB (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat Rekonpensi tersebut dalam petitum point 7;9. Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konvensi atas sertifikat tanah yang dijaminkan dalam pengakuan Hutang Nomor 11 tanggal 09 Juli 2015 Notaris Lea Muliany Soehardjas, S.H., M.Kn.;10. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.599.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 670 K/Pdt/2020
Pertama : 5/Pdt.G/2018/PN Pwk
Statistik349109