Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 41-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017 |
|
Nomor | 41-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA ANDRI RAMADHAN PRADA NRP 311501540294 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Andri Ramadhan Prada NRP 311501540294. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 183-K/PM I-02/AD/IX/2016 tanggal 28 November 2016 sekedar pidana pokoknya, sehingga amarnya sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuh-kan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 183K/PM I-02/AD/IX/2016 tanggal 28 November 2016 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 41-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 32 PK/Mil/2018
Pertama : 183-K/PM I-02/AD/IX/2016
Banding : 41-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017
Statistik7719