Putusan PN PALU Nomor 2/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | Felix Da Lopez, Darmansyah |
Panitera | Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RASYAM SYAMSUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa RASYAM SYAMSUDIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RASYAM SYAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dakwaan subsidiair;4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;7. Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap Foto copy Surat pengantar SK Penetapan Sekolah Penerimaan Subsidi Pembangunan RKB/RBL Tahun 2009 Nomor 2655/C3/TU/2009 tanggal 04 Agustus 2009 beserta lampirannya (dilegalisir).- 1 (satu) lembar Foto copy pemberitahuan SK Penetapan pembangunan Perpustakaan tahun 2009 Nomor : 421/100.1075/Dikpora tanggal 4 September 2009 (dilegalisir).- 1 (satu) lembar Foto copy dokumen Rencana Pelaksanaan pembangunan sekolah Penerima Subsidi RKB/RBL tahun 2009 Nomor : 873/100- 1077/Dikpora tanggal 6 September 2009 (dilegalisir).- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Nopember 209 perihal panjar uang bahan/kerja pembangunan perpustakaan SD/SMP Satu Atap Desa Kolami sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi tertangal 02 Nopember 2009 perihal pembayaran proyek pembangunan perpustakaan SMP satu atap Desa Kolami tahun Anggaran 2009/2010 sejumlah Rp. Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).- 1 (satu) rangkap laporan penerimaan dan penggunaan Dana Block grant pembangunan RKB/RPL TA 2009 (dilegalisir).- 1 (satu) lembar Foto copy surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan/persyaratan dalam panduan pelaksanaan dan teknis program Block grant tahun 2009 tertangal 31 Agustus 2009 (dilegalisir).- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Juni 2010 perihal dana pengelolaan bangunan perpustakaan (Block grant) SMP satu atap Kolami sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 april 2012 perihal pembayaran bangunan perpustakaan sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 202 perihal pengembalian sisa dana pembangunan perpustakaan SMP Satu Atap Kolami tahun 2009 sejumlah Rp. 925.000,- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).- 1 (satu) buah buku Rekening An. SMP satu Atap Negeri Kolami (panitia) Nomor Rekening 0566-01-010530-50-6.- 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima barang Nomor : 06/BAS.TB/Dikpora/2013 tanggal 29 April 2013.- 1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran upah tukang, dll- 13 (tiga belas) lembar nota barang. - 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 28 April 2010 sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua rus ribu rupiah) untk pembayan papan ukuran 2 x 25 x 4 meter sebanyak 2 m dari sdr. AMRIL S. SIDORA kepada sdr. SOFYAN- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 28 April 2010 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran kayu latah ukuran 5 x 5 x 4 meter sebanyak 1 m dari sdr. AMRIL S. SIDORA kepada sdr. SOFYAN.- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 28 April 2010 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembangunan kayu les ukuran 3 x 6 x 2,25 meter sebanyak m dari sdr. AMRIL S. SIDORA kepada sdr. SOFYAN.- 1 (satu) rangkap Foto copy Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 tanggal 29 Januari 2009 (dilegalisir).- 1 (satu) rangkap Foto copy lampiran I peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 Tnaggal 29 Januari 2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun - Anggarana 2009 (dilegalisir).- 1 (satu buah buku panduan Pelaksanaan program Block Grant Pengembangan SD-SMP Satu Atap Sekolah Menengah Pertama.- 1 (satu) bundel kwitansi pembelian bahan, dll (diserahkan saksi ASMUR MAROKO saat persidangan) Tetap terlampir dalam berkas Perkara8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL
Banding : 28/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Statistik9613