Putusan PN MARTAPURA Nomor 330/Pid.Sus/2016/PN Mtp |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2016/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 330 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Riswanti Um |
Hakim Anggota | Muzayyanah, Eko Arief Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa DEDI RAHMAN Bin (Alm) HAMAD AMIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;---------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------- (setengah) butir Narkotika Gol I jenis Ecstasy warna merah muda dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram;------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;-------------------------------------------------- 1 (satu) buah palstik klip kecil;------------------------------------------------------------- Dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Orenge dengan No.Pol KT 3185 NB;----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/PID.SUS/2016/PT BJM
Pertama : 330/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Statistik686