- Menyatakan terdakwa I. Zulkifli Alias Tuah Bin Rahman dan terdakwa II. Herdi Alias Senen Bin Rozali Mr tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Zulkifli Alias Tuah Bin Rahman dan terdakwa II. Herdi Alias Senen Bin Rozali Mr dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kaleng cat warna coklat merk Jotun yang berisikan 53 (lima puluh tiga) paket kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu, 5 (lima) buah plastik kosong pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna silve;
- 1 (satu) buah kotak lampu warna biru putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet genggam warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik bening yang berisikan 3 1/2 butir narkotika jenis pil Extacy warna biru;
- Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 586/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya, hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 586/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 586/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 326 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 586/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik3313